Laman

Kamis, 02 Mei 2013

Mengukur Resiko


A.    Pentingnya Pengukuran
Melalui adanya pengukuran tersebut akan dapat diketahui :
1.      Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran
2.      Variasi nilai kerugian dari satu periode anggaran ke periode anggaran yang lain
3.      Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian tersebut, terutama kerugian yang ditanggung sendiri (diretensi).
Hasil pengukuran tersebut sangat berguna antara lain :
1.      Untuk dapat menentukan kepentingan relatif dari suatu risiko yang dihadapi.
2.      Untuk mendapatkan informasi yang sangat diperlukan oleh Manajemen Risiko dalam upaya menentukan cara yang paling baik dalam penanggulangan risiko.
B.     Dimensi yang diukur
Dalam pengukuran risiko dimensi yang diukur adalah :
1.      Besarnya kemungkinan kejadian, artinya berapa besar kemungkinan suatu peril yang dapat menimbulkan risiko dapat terjadi dalam suatu periode.
2.      Besarnya kerugian bila suatu risiko terjadi, artinya berapa besar kerugian yang diderita bila suatu risiko terjadi. Jadi dalam hal ini tingkat kegawatan (reverity) atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut,  sampai seberapa besar pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya.
3.      Tingkat kegawatan (severity) :keparahan atau kerugian yang berisiko dari total kekayaan, perkirakan nilai yang hilang.
4.      Pengukuran risiko ini menggunakan konsep probabilitas (kemungkinan).

Baca Selengkapnya KLIK http://adf.ly/h8MVe








Daftar Kerugian Potensial



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
1.      Pengertian
Pengidentifikasian resiko  adalah suatu proses dengan mana suatu perusahaan secara sistematis dan terus menerus mengidentifikasi property, liability dan personnel exposures sebelum terjadinya peril. Jadi yang diidentifikasi adalah peril yang dapat menimpa harta milik dan personil perusahaan serta kewajiban yang menimbulkan kerugian.
Kegiatan pengidentifikasian adalah hal yang sangat penting bagi seorang Manajer Risiko. Sebab seorang Manajer Risiko yang tidak mengidentifikasi semua kerugian potensiil tidak akan dapat menyusun strategi yang lengkap untuk menanggulangi semua kerugian potensiil tersebut. Apa yang dilakukan oleh Manajer Risiko pada pokoknya, yaitu:
a.       Membuat daftar (check-list) semua kerugian yang dapat menimpa semua bisnis/perusahaan apapun.
b.      Dengan pendekatan yang sistematis mencari kerugian-kerugian potensiil yang mana dari check-list tersebut yang dapat menimpa perusahaannya.
Sumber-sumber informasi yang dapat digunakan sebagai bahan untuk pembuatan daftar kerugian potensiil antara lain:
a.       Data-data dari perusahaan-perusahaan asuransi
b.      Informasi dari Badan Penerbitan Asuransi
c.       Informasi dari Asosiasi Manajemen Ameruka (AMA)
d.      Informasi dari ikatan Manajer Risiko dan Asuransi
e.       Informasi/Rilase dari kepolisian

2.      Manfaat Daftar Kerugian Potensiil
Daftar kerugian potensiil bagi suatu perusahaan pada hakekatnya merupakan:
a.       Daftar yang dapat menunjang pencapaian berbagi tujuan, yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis pada umumnya. Jadi tidak hanya untuk kepentingan manajemen risiko saja.
b.      Suatu cara yang sistematis guna mengumpulkan informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang mungkin ada kaitannya dengan aktivitas bisnisnya.
Jadi daftar kerugian potensiil sangat bermanfaat bagi kegiatan pengelolaan bisnis secara keseluruhan, tidak hanya di bidang penanggulangan risiko saja.
Sedang manfaat daftar kerugian potensiil bagi Manajer Risiko antara lain:
a.        Mangingatkan Manajer Risiko tentang kerugian-kerugian yang dapat menimpa bisnisnya.
b.      Sebagai tempat mengumpulkan informasi yang akan menggambarkan dengan cara apa dan bagaimana bisnis-bisnis khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi risiko potensiil yang dihadapi bisnisnya.
c.       Sebagai bahan pembanding dalam mereview dan mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat, yang dapat mencakup premi yang sudah dibayar. Pengamanan-pengamanan yang telah dilakukan kerugian-kerugian yang timbul dan sebagainya.

3.      Klasifikasi Kerugian Potensiil
Seluruh kerugian potensiil yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat diklasifikasikan ke dalam:
a.       Kerugian atas harta kekayaan (property exposures)
Yang meliputi:
1)      Kerugian yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan terhadap harta yang terkena peril (gedung yang terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis kerugian ini disebut “kerugian langsung”.
2)      Kerugian yang tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan periil yang terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini disebut “kerugian tidak langsung”.
Contoh: rusaknya bahan-bahan yang disimpan dalam lemari pendingin (cold storage). Karena tidak berfungsinya alat pendingin akibat gardu listriknya rusak disambar petir.
Upah yang harus tetap dibayar, pada saat perusahaan tidak berproduksi, karena ada alat-alat produksinya yang terkena peril.
3)      Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi. Karena terkena peril.
Contoh: batalnya kontrak penjualan,karena perusahaan tidak berproduksi untuk sementara waktu, sebab alat produksinya  mengalami rusak berat.
b.      Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain (ilability losses/exposures):
Adalah kerugian yang berupa kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.
Contoh: Ganti rugi yang harus diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada penumpang yang cedera akibat kecelakaan, yang ada oleh kesalahan pengemudinya.
c.       Kerugian personil (personnel losses/ exposures):
Kerugian akibat peril yang menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk keluarganya)
Contoh:
1)      Kematian, ketidakmampuan karena cacat, ketidakmampuan karena usia tua dari karyawan atau pemilik perusahaan.
2)      kerugian yang menimpa keluarga karyawan akibat kematian, ketidakmampuan dan pengangguran.
Dengan melihat jenis dan kondisi dan kerugian potensiil yang yang demikian itu, maka seorang Manajer Risiko harus selalu:
1)      mempelajari dan mengevaluasi peristiwa-peristiwa kerugian yang telah diderita.
2)      Mengikuti dan mempelajari peristiwa-peristiwa kerugian yang dilaporkan lewat publikasi-publikasi
3)      Menghadiri pertemuan-pertemuan para manajer di dalam intern perusahaan. Pertemuan dengan Manajer-manajer risiko di tingkat regional, nasional maupun internasional.

4.      Metode Pengidentifikasian Risiko
Dalam mengidentifikasi risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain:
a.       Menggunakan daftar pertanyaan (questionair) untuk menganalisa risiko yang dari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi khusus, yang dapat dirancang secara sistematis tentang risiko yang menyangkut kekayaan maupun operasi perusahaan.
b.      Menggunakan laporan keuangan, yaitu dengan menganalisa neraca, laporan pengoperasian dan catatan-catatan pendukung lainnya, akan dapat diketahui/diidentifikasi semua harta kekayaan, hutang piutang dan sebagainya. Sehingga dengan merangkaikan laporan-laporan tersebut dan berdasarkan ramalan-ramalan anggaran keuangan akan dapat menentukan penanggulangan risiko di masa mendatang.
c.       Membuat flow-chart aliran barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi akan dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut.
Contoh: flow-chart mulai dari: supplier         gudang bahan          fabrikasi/proses produksi             gudang barang jadi         penyalur                           konsumen
Dari flow-chart tersebut akan dapat diidentifikasikan kemungkinan kerugian pada masing-masing tahap. Misalnya pada tahap supplier risiko kenaikan harga, waktu penyerahan, volume dan sebagainya.
Kerugian potensiil yang dapat terjadi antara lain:
1)      Kerugian berupa harta kekayaan: barang rusak, barang hilang di gudang, barang rusak karena kesalahan proses dan sebagainya.
2)      Kerugian yang menyangkut liability: tuntutan konsumen, karena barang tidak sesuai dengan yang seharusnya dan seterusnya.
3)      Kerugian personil: kecelakaan kerja yang terjadi dalam pabrik pada saat karyawan bekerja dan sebagainya.
d.      Dengan Inspeksi langsung ditempat artinya dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di tempat dimana dilakukan operasi/aktivitas perusahaan. Sehingga dari pemeriksaan/pengamatan itu Manajer Risiko akan dapat belajar banyak mengenai kenyataan-kenyataan di lapangan, yang akan sangat bermanfaat bagi upaya penanggulangan risiko.
e.       Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan. Adapun cara-cara yang dapat ditempuh:
1)      Dengan mengadakan kunjungan ke departemen/bagian-bagian akan dapat meraih/memupuk saling pengertian antara kedua belah pihak dan akan dapat memberikan pemahaman yang lengkap tentang aktivitas mereka dan kerugian-kerugian potensial yang dihadapi bagian mereka
2)      Dengan menerima, mengevaluasi, memonitor dan menaggapi laporan-laporan dari departemen/bagian-bagian akan dapat meningkatkan pemahaman tentang aktivitas dan risiko yang mereka hadapi.
f.       Mengadakan interaksi dengan pihak luar: artinya mengadakan hubungan dengan perseorangan ataupun perusahaan-perusahaan lain terutama pihak-pihak yang dapat membantu perusahaan dalam penanggulangan risiko, seperti: akuntan, penasihat hukum, konsultan manajemen, perusahaan asuransi dan sebagainya. Dimana mereka itu akan dapat banyak membantu dalam mengembangkan identifikasi terhadap kerugian-kerugian potensiil.
g.      Melakukan analisa terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain. Dari analisa tersebut akan dapat diketahui kemungkinan adanya risiko dari kontrak tersebut, misalnya: rekanan tidak dapat memenuhi kewajibannya, denda keterlambatan memenuhi kewajiban dan sabagainya.
h.      Membuat dan menganalisa catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang telah pernah diderita. Dari catatan-catatan itu akan dapat diperhitungkan kemungkinan terulangnya suatu jenis risiko tertentu. Disamping itu dari catatan tersebut akan dapat diketahui: penyebab, lokasi, jumlah dan variabel-variabel risiko lainnya, yang perlu diperhitungkan dalam upaya penanggulangan risiko.
i.        Mengadakan analisa lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang mempengaruhi timbulnya risiko potensiil, seperti: konsumen, supplier, penyalur, pesaing dan penguasa (pembuat peraturan/perundang-undangan)
Untuk melakukan pekerjaan itu semua seorang Manajer Risiko dapat melakukan sendiri, menugaskan anak buahnya atau menggunakan jasa pihak ketiga, seperti: konsultan manajemen, broker asuransi, perusahaan-perusahaan asuransi dan sebagainya.
Penggunaan jasa dari pihak ketiga disamping ada kelemahannya, juga ada untungnya, karena: umumnya pihakketiga itu sudah profesional di bidangnya, sehingga hasilnya akan lebih lengkap dan lebih obyektif. Sedang kelemahannya antara lain: biayanya tidak murah, sedang bila menggunakan jasa broker/perusahaan asuransi:identifikasinya akan lebih diarahkan pada risiko potensiil yang dapat dialihkan, terutama yang sesuai dengan bidangnya.s 
B.     PENGERTIAN DAFTAR KERUGIAN POTENSIIL
Kegiatan mengidentifikasi risiko akan menghasilkan suatu daftar mengenai kerugian potensiil, baik yang mungkin menimpa bisnisnya maupun bisnis apapun. Daftar ini disebut “daftar kerugian potensiil” atau “check list”. Jadi dari daftar tersebut dapat diketahui kerugian apa saja dan bagaimana terjadinya yang mungkin dapat menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar dalam menentukan kebijaksanaan pengendalian risiko. Dari keseluruhan kerugian yang mungkin menimpa suatu bisnis pada pokoknya dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1.      Kerugian atas harta (property losses)
2.      Kerugian berupa kewajiban kepada pihak ketiga (liability losses)
3.      Kerugian personil (personal losses)

C.    KERUGIAN ATAS HARTA
1.      Pembagian Jenis Harta
Kerugian harta adalah kerugian yang menimpa “harta milik” perusahaan. Dimana untuk kepentingan penanggulangan risiko harta ke dalam :
a.       Benda tetap (real estate), yaitu harta yang terdiri dari tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
b.      Barang bergerak (personal property), yaitu barang-barang yang tidak terikat pada tanah, yang selanjutnya dibagi ke dalam :
1)      Barang-barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas produksi dan aktivitas-aktivitas perusahaan lainnya, yang meliputi antara lain bahan baku dan pembantu, peralatan, suku cadang, dan sebagainya.
2)      Barang-barang yang akan dijual, misalnya hasil produks dari perusahaan industri, barang dagangan dari perusahaan perdagangan, dan sebagainya.

2.      Penyebab Kerugian
Penyebab kerugian terhadap harta yang dibedakan ke dalam :
a.       Bahaya phisik, yaitu bahaya yang menimbulkan kerugian, yang bukan berasal dari ulah manusia. Umumnya bahaya yang timbul karena kekuatan alam, seperti : kebakaran, angin topan, gempa bumi yang dapat merusak harta.
b.      Bahaya sosial yaitu bahaya yang timbul karena :
1)      Adanya penyimpangan tingkah laku manusia dari norma-norma kehidupan yang wajar, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan dan sebagainya.
2)      Adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh manusia secara kelompok, misalnya pemogokan, kerusuhan dan sebagainya.
c.       Bahaya ekonomi yaitu bahaya-bahaya yang disebabkan oleh kekuatan eksternal maupun internal perusahaan, misalnya perubahan harga, persaingan dan sebagainya.
3.      Macam-macam Kerugian Atas Harga
Kerugian yang menimpa harta karena terjadinya peril dapat dibedakan ke dalam :
a.       Kerugian langsung adalah kerugian yang langsung dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut, yaitu kerugian yang diderita karena rusaknya atau hancurnya harta yang terkena peril, misalnya gedung terbakar, dimana kerugiannya berupa nilai dari gedung tersebut.
b.      Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang disebabkan oleh berkurangnya nilai, kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain yang terkena peril.
Contoh : makanan, minuman, obat-obatan menjadi rusak dikarenakan lingkungan berubah yang disebabkan oleh peril yang telah menimpa harta lain (misalnya gardu instalasi listriknya terbakar), sehingga pengaturan temperatur dan kelembapan menjadi kacau balau.
c.       Kerugian net income (pendapatan dikurangi biaya), yaitu penurunan net income suatu perusahaan, karena hilangnya atau berkurangnya manfaat suatu harta, baik sebagaian maupun seluruhnya karena peril, sampai harta tersebut diganti atau dipulihkan seperti semula. Jenis kerugian ini jauh lebih besar daripada kerugian langsung maupun tidak langsung, tetapi banyak perusahaan yang tidak atau kurang menyadari adanya kerugian ini. Hal ini dikarenakan manajer risiko lebih sulit untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian net income, karena banyaknya variabel yang terlibat yang tidak mudah untuk mengidentifikasi dan mengukurnya.
4.      Subjek Kerugian Harta
Pengertian harta disini merupakan sekumpulan hak yang berasal dari atau merupakan bagian dari aset nyata, yang juga memiliki nilai ekonomis yang pasti. Hak tersebut dapat berupa berbagai bentuk yang dapat diperoleh dengan berbagai cara. Untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian dalam bisnis, Manajer Risiko harus mengetahui dan memahami jenis-jenis kepemilikan yang berbeda yang mungkin ada dan bagaimana menilainya. Hal kedua yang perlu dipahami pula adalah bahwa sebagai konsekuensi lebih luasnya dalam pengertian harta dari aset nyata adalah bahwa orang yang dapat menderita (subjek kerugian) tidak selalu orang yang memiliki harta tersebut, tetapi mungkin pihak lain yang bukan pemiliknya. Berkaitan dengan kedua hal tersebut berikut akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atas atau menderita kerugian harta karena suatu peril.
a.      Kepemilikan
Kepemilikan atas harta merupakan kepemilikan tunggal, sebagai hasil dari pembelian, penyitaan barang jaminan, hadiah atau hasil-hasil kejadian yang lain. Jika harta terkena peril, maka pemiliknyalah yang bertanggung jawab atas kerugian akibat peril tersebut.
b.      Kredit dengan jaminan
Kreditur yang memberikan kredit dengan jaminan mempunyai hak atau bagian atas harta yang digunakan sebagai jaminan. Dimana kemampuan menagih kreditur akan berkurang (menderita kerugian) bila harta yang dijaminkan rusak atau hancur, karena terkena peril, yang berarti kerugian berupa tidak terbayarnya sebagian atau seluruh piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta tersebut. Dimana hak kreditur atas harta yang dipakai sebagai jaminan adalah sebanding dengan nilai dari piutangnya (ditambah bunga). Hal ini akan terlihat jelas pada kasus bila harta yang dipakai sebagai jaminan itu diasuransikan dan terkena peril, maka kreditur berhak atas sebagian ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi, sebesar piutang ditambah bunganya.
c.       Jual-beli bersyarat
Tanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang terjadi dalam transaksi jual-beli bersyarat adalah tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud. Dalam kaitan ini sudah ada ketentusn umum yang berlaku secara internasional, yang dikenal dengan istilah umum “Uniform Commercial Code”. Beberapa ketentuan umum tersebut antara lain :
1)      Loco gudang (penjual), berarti bahwa segala kerugian yang terjadi sesudah barang keluar dari gudang penjual, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
2)      Franco gudang perusahaan bersangkutan, hal ini berarti bahwa barang sudah menjadi milik pembeli saat barang berada di gudang perusahaan pengangkutan dan ongkos angkut sudah dibayar oleh pembeli. Jadi segala kerugian yang terjadi sesudah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam kasus ini perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil pembeli.
3)      Franco tempat tujuan atau franco gudang (pembeli), berarti barang baru menjadi milik pembeli sesudah diserahkan di gudang pembeli oleh perusahaan pengangkutan. Dengan demikian kerugian yang terjadi sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab penjual dan perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil penjual.
4)      F.A.S (free alongside ship), berarti barang menjadi milik pembeli bila barang sudah siap untuk diangkut (barang sudah ada di pelabuhan dan siap dimuat ke atas kapal). Dengan demikian kerusakan/kerugian selama barang dalam pengangkutan/pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.
5)      C.O.D (collect on delivery), maka barang masih tetap menjadi milik penjual meskipun sudah berada ditangan pembeli, sampai harga barang tersebut dibayar lunas. Dapat juga barang sudah menjadi milik pembeli pada saat ongkos angkut sudah dibayar lunas oleh pembeli, tetapi penjual masih mempunyai hak gadai terhadap barang tersebut sampai harga barang dibayar lunas.
6)      C.I.F (cost insurance and freight), maka kepemilikan barang-barang berpindah ke pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan, disertai dengan dokumen-dokumen asuransi, pengangkutan dan surat-surat tanda kepemilikan.
d.      Sewa-menyewa
Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril. Tetapi ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan umum ini, yaitu antara ain :
1)      Berdasarkan hukum adat penyewa bertranggung jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang disebabkan oleh kecerobohannya.
2)      Bila dalam kontrak sewa-menyewa ditentukan bahwa penyewa harus mengembalikan harta kepada pemiliknya dalam kondisi baik, seperti pada waktu diterima. Bila ada kerusakan menjadi tanggung jawab penyewa.
3)      Penyewa melakukan perubahan terhadap harta tetap yang disewakannya, dengan harapan mendapatkan beberapa manfaat dari perubahan tersebut.
e.       Bailments
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengalami bahwa ada barang-barang yang untuk sementara berada di tangan orang lain (bukan pemilik sebenarnya), contoh : mobil yang direparasikan, untuk sementara berada di tangan pemilik bengkel. Orang-orang atau badan yang menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailer dan bailor disebut “bailments”. Jadi yang dapat dikategorikan sebagai bailee adalah termasuk bisnis-bisnis yang mengerjakan barang milik orang lain. Tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi perjanjian (bailmentnya). Tetapi meski bagaimanapun juga bailee bertanggung jawab terhadap kerugian harta yang sementara ada ditangannya.
Karakteristik dari hubungan ini (bailments) antara lain :
1)      Identitas harta atau bukti kepemilikan masih ada di tangan bailor.
2)      Kepemilikan atau penguasaan harta untuk sementara berada di tangan bailee.
3)      Pemindahan kepemilikan atau penguasaan kepada orang lain dari harta harus merupakan pemindahan posisi dari seorang bailee dan harus dapat persetujuan dari bailor.
Tanggung jawab terhadap harta yang untuk sementara berada dibawah kekuasaan bailee, hukum menentukan 3 macam kategori :
1)      Bila penyerahan (bailments) tersebut untuk kepentingan bailor dan bailee tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemeliharaan dan pengamanan harta tersebut, maka bailee tidak bertanggung jawab kepada kerugian hartra tersebut.
2)      Bila penyerahan tersebut untuk kepentingan bailee, dimana bailee dapat meminjam dan memanfaatkan harta tersebut untuk sementara waktu tanpa kompensasu apapun kepada bailor, maka bailee tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang bersangkutan.
3)      Penyerahan tersebut untuk kepentingan kedua belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari penyerahan tersebut, maka kerugian terhadap harta yang diserahkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
f.       Easement
Easement adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan harta yang bukan miliknya dari hak penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai). Hak ini biasanya diperoleh melalui sebuah perjanjian/akte yang disebut “prescription”.
g.      Lisensi
Lisensi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik. Bila terjai kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.
5.      Menghitung Nilai Kerugian
Ada beberapa ukuran dasar untuk melakukan penaksiran nilai kerugian yang telah terjadi
Metode atau ukuran dasar tersebut antara lain :
a.       Biaya yang sesungguhnya dari harta, nilainya trgantung pada kondisi pasar saat dilakukan pembelian. Kelemahannya penilaian tidak mencerminkan perubahan teknologi.
b.      nilai buku. Nilai harta pembelian dikurangi penyusutan.
c.       Nilai taksiran pajak, nilai yang diberikan petugas pajak pada waktu menetapkan pajak perseroan. Kelemahannya tidak dapat mencerminkan nilai harta sebenarnya.
d.      Biaya memproduksi kembali, memperbaiki atau biaya penggantian harta agar kembali seperti semula. Kelebihannya objektif, sementara kelemahannya nilai akan diatas nilai pasar. Metode ini cocok untuk harta yang penggantianya hanya sebagian.
e.       Nilai pasar, ditentukan kesepakatan antara penjual dan pembeli saat dilakukan penilaian terhadap harta tersebut.
f.       Biaya penggantian dikurangi penyusutan dan keusangan, penyusutan biasa berhubungan dengan umur, sedang keusangan berkaitan dengan masalah mode Kelebihannya menghasilkampenilaian harta baru mempunyai nilai bisnis yang lebih tinggi. Kelemahannya metode bersifat subyektif.
Metode yang biasa digunakan perusahaan asuransi adalah metode yang ke 4,5 dan 6.
Masalah lain yang timbul jika suatu harta terkena peril, tetapi tidak seluruhnya menjadi hancur. Apakah cukup diperbaiki saja atau harus diganti seluruhnya.pmecahannya biasa menggunakan perbandingan “PV” (present value) cash flow dari dua alternatif tersebut. Jadi
·         Apabila “pv cash flow” dengan perbaikan lebih besar daripada “pv cash flow” dengan penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diperbaiki saja.
·         Apabila “pv cash flow” dengan perbaikan lebih kecil daripada “pv cash flow” dengan penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diganti saja.
6.      Sumber Kerugian Net Income
Pada prinsipnya sumber kerugian terhadapnet incometerdiri dari dua hal, yaitu :
a.      Pendapatan yang Menurun
Bila suatu perusahaan tertimpa peril, maka pendapatannay akan mengalami penurunan, yang disebakan, antara lain :
·         Kerugian uang sewa
·         Gangguan terhadap operasi perusahaan
·         Gangguan tak terduga dalam bisnis
·         Hilangnya profit dri barang jadi yang mesti dijual, rusak atau terkena peril
·         Pengumpulan piutang aan menurun
b.      Biaya yang Meningkat
Bila suatu perusahaan terkena peril dapat mengakibatkan kenaikan beberapa jenis biaya, antara lain :
·         Kerugian nilai sewa
·         Biasanya perlu dikeluarkan biaya ekstra untuk meneruskan operasi perusahaan secara normal akibat adanya peril dan demi memelihara hubungan baik dengan pelanggan, langkah yang dapat dilakukan yakni perusahaan dapat beroperasi dengan lebih cepat dan efisien, dapat menentukan besarnya biaya eksta yang harus dikeluarkan.
·         pembatalan kontak sewa yang bernilai tinggi.
·         Hilangnya manfaat yang dialibatkan oleh peril.
D.    TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PIHAK LAIN
1.      Pengertian
Tanggung jawab atas kerugian pihak lain timbul karena adanya kemungkinan bahwa aktifitas  perusahaan menimbulkan kerugian hara atau personil pihak lain tersebut, baik disengaja maupun tidak.
2.      Jenis Tanggung Jawab yang Sah
Tanggung jawab sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
                               a.            Tanggung jawab sipil/perdata, yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya dilakukan oleh suatu pihak melawan pihak lain.
                              b.            Tanggung jawab umum/pidana, dimana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang besangkutan diajukan oleh petugas pelaksana hukum. Dimana keputusan hukumnya berupa denda atau penjara, yang harus dibayarkan/dijalankan oleh tersangka.
Bila ancaman hukumannya telalu berat dan si tesangka tidak mampu membayar pengacara, maka pengacara disediakan dan dibayar oleh pemerintah.
3.      Sumber Tanggung Jawab Sipil
Tanggung jawab sipil yag harus dipikul seseorang atua suatu badan, timbul karena berbagai sebab/sumber, antara lain :
                               a.            Yang timbul dari kontrak
                              b.            Yang timbul dari kelalaian
                               c.            Yang timbul dari penipuan
                              d.            Yang timbul dari tindakan lain
4.      Cara Menentukan Tanggung Jawab Sipil
Peraturan hukum berpegang pada prinsip perlindungan hukum hanya diberikan pada orang-orang yang dapat membuktikannya. Karena prinsip tersebut maka maka pihak-pihak yang berperkara harus menanggung kepentingannya sendiri atau menggunakan pengacara yang profesional. Sebab hanya dengan kekuatan, ketelitian, kecamatan dan kebijaksanaan orang yang berperkara dapat menang.
Syarat proses penentuan pertanggung jawaban yang sah adalah :
                               a.            Pihak pengadilan /hukun tdak memberikan keadilan secara khusus
                              b.            Hak-hak sipil tidak serta merta dilindungi, kecuali bila yang bersangkutan mengajukan permohonan.
                               c.            Ada batas penuntutan penentuan suatu hak.
                              d.            Para pihak harus tunduk harus tunduk pada peraturan yang berlaku.
Dengan demikian penggugat bertanggung jawab untuk dapat membuktikan secara memuaskan.
5.      Sifat Kerugian
Kerugian atau krusakan yang diderita oleh seseorang yang dapat menimbulkan tanggung jawab yang sah  pada pada pihak lain dapat digolongkan kedalam kerugian yag bersifat khusus seperti kehilangan hak milik, biaya perbaikan dan sebagainya, kerugian yang bersifat umum seperti kerugian inmateriil.
6.      Konsep Tanggung Jawab atas kelalaian
Lalai adalah tindakan tidak sah yang dapat menjangkau apa saja yang tidak terjangkau oleh hukum pidana. Kesalahan ini dapat diperbaiki dengan ganti rugi. Lalai dibedakan menjadi dua, yaitu :
                               a.            Lalai dengan sengaja, yaitu tingkah laku yang disengaja, tetapi tidak dengan niat menghasilkan konsekuensi yang terjadi, yang mungkin merugikan orang lain
                              b.            Kelalaian yang tidak disengaja, yaitu berupa kegagalan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, karena kekurang hati-hatian, sehingga mengakibatkan kerugian.
Suatu kelalaian dapat dikategorikan sebagai ceroboh antara lain :
a.       Adanya kewajiban legal untuk berbuat atau tidak.
b.      Pelanggaran terhadap kewajiban legal.
c.       Adanya kerugian yang terus menerus.
d.      Kesalahan, yaitu kerugian yang mengakibatkan orang atau perusahaan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang timbul.
7.      Pembelaan
Tergugat dapat membela diri, bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang telah terjadi. Pembelaan atau kebebasan tanggung jawab pada prinsipnya hnya dimungkinkan bila menyangkut tiga hal, yaitu :
a.       Adanya asumsi risiko, bahwa si penuntut sudah mengetahui risiko yang dihadapi berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan tergugat.
b.      Membandingkan sumbangan dari kesembronoan terhadap kerugian, berlaku bila tergugat dan penggugat sama-sama sembrono.
c.       Lembaga-lembaga pemerintahan dan institusi yang bersifat sosial, prinsip petugas pemerintahan dan institusi sosial mempunyai kekebaan terhadap kewajiban mengganti kerugian yang diderita pihak lain, akibat perbuataunnya dalam menjalankan tugas.
8.      Tanggung jawab yang berhubungan dengan perbuatan orang lain
Tanggung jawab  terhadap tindakan yang berhubungan dengan orang lain yang seakan dilakukan sendiri mencakup :
                               a.            Tanggung jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri. Sampai seberapa jauh tanggung jawab majikan terhadap tindakan karyawannya tergantung tingkat pengawasan yang dilakukan perusahaan tersebut.
                              b.            Tanggung jawab yang timbul karena hubungan kontak atau kerjasama antara pelaku dan perusahaan.
9.      Tanggung Jawab Terhadap Kontrak
Pebuatan yang merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian , bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
10.  Tanggung jawab menurut Undang-undang/peraturan
Semua negara tenu membuat  peraturan tentang tanggung jawab dan tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain, ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
                               a.            Hukum penjualan
                              b.            Tanggung jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
                               c.            Tanggung jawab pemelihara binatang.
11.  Seluk-beluk Tanggung Jawab dan Masalahnya
a.       Tanggung Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estate
Tanggung jawab pemilik real estate kepada orang yang berkunjung ke real estatenya tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan, yang dapat dibedakan dalam:
1)      Pelanggar
Yaitu orang yang tidak berhak masuk ke real estate orang lain, yang masuk tanpa diundang. Maka dari itu pemilik real estate tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pelanggar tersebut. Kecuali jika :
a)      Pemilik mengenal pelanggar
b)      Dalam kaitannya dengan doktrin “gangguan” yang berkaitan dengan anak-anak.
2)      Pemilik ijin
Yaitu mereka yang diijinkan masuk ke real estate tanpa ada hubungan kontrak/bisnis dengan pemilik, artinya tidak untuk mencari keuntungan bagi kedua belah pihak.
3)      Pengunjung
Yaitu orang yang datang berkunjung untuk berbisnis dengan pemilik real estate. Pemilik real estate bertanggungjawab penuh atas kerugian yang diderita pengunjung sebagai akibat kondisi real estatenya.
b.      Tanggung Jawab yang Muncul dari Gangguan Terhadap Pribadi atau Masyarakat
1)      Gangguan Publik
Yaitu gangguan yang menimbulkan tanggung jawab yang bersifat kriminal/pidana.
2)      Gangguan Pribadi
Yaitu gangguan-gangguan yang menimbulkan kerugian pada seseorang yang menimbulkan tanggung jawab sipil.
c.       Tanggung Jawab yang Muncul dari Penjualan, Pembuatan, dan Distribusi Barang/Jasa
Adalah kewajiban legal yang melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan barang/jasa. Hal ini meliputi:
1)      Pelanggaran terhadap garansi yang muncul dari kontrak penjualan, yang mencakup:
a)      Garansi, baik yang eksplisit maupun implisit.
b)      Kondisi dimana pembeli mempunyai kesan atau dapat mengidentifikasi bahwa barang yang dibeli dapat memenuhi tujuan pokoknya.
c)      Jaminan terhadap kualitas minimum tertentu.
d.      Tanggung Jawab yang muncul dari Hubungan Fiducier
Dalam hubungan fiducier pemegang fiducier bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diembannya.
e.       Tanggung Jawab Para Profesional
Berkaitan berkaitan dengan kemashuran dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai hasil keahlialiannya, para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari penerapan keahlian mereka.
f.       Tanggung Jawab yang Muncul karena Penggunaan Kendaraan Bermotor
Yaitu tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor, yang bertanggung jawab bias :
1)      Pengemudi      : yang bertanggung jawab terhadap kerugiannya apabila kecelakaan itu akibat kesembronoannya.
2)      Pemilik kendaraan/Majikan     : yaitu apabila pada saat terjadi kecelakaan, pengemudi bertindak atas suruhan dari pemilik/majikan.
E.     TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PERSONIL
a.       Pengantar
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kerugian personil baik yang menimpa karyawannya maupun keluarga dari karyawan yang bersangkutan.
b.      Alasan Perusahaan Memperhatikan Kerugian Personil
1)      Untuk menarik dan mempertahankan karyawan yang berkualitas tinggi
2)      Untuk meningkatkan moral dan produktivitas kerja karyawan
3)      Sebagai salah satu materi dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawan/organisasi karyawan, yaitu yang menyangkut jaminan kesejahteraan karyawan
4)      Memanfaatkan keuntungan yang diberikan oleh system perpajakan yang berkaitan dengan pemberian jaminan social
5)      Sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan, di luar gaji/upah yang diberikan
6)      Untuk membangun citra baik perusahaan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia/karyawan
7)      Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan
8)      Sebagai alasan bagi perusahaan yang tidak mau mengikut sertakan karyawannya dalam program asuransi social tenaga kerja
c.       Hubungan Majikan dengan Karyawan
perhatian yang diberikan oleh perusahaan terhadap kerugian yang diderita oleh karyawan pada hakekatnya merupakan salah satu alat untuk memelihara dan membina hubungan yang baik/harmonis antara perusahaan/majikan dengan karyawannya. Jadi dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan akan meningkatkan keuntungan perusahaan, sebab mereka akan berusaha meningkatkan produktivitas kerjanya.
d.      Kategori Tanggung Jawab Terhadap Kerugian Personil
Tanggung jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi ked ala 2 kategori, yaitu:
1)      Kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia yang bail, perusahaan berkewajiban :
a)      Melengkapi tempat kerja dengan syarat-syarat atau sarana guna menjaga keselamatan kerja yang layak.
b)      Memperhatikan sifat fisik dari karyawan yang dikaitkan dengan keselamatan kerja.
c)      Menghindarkan karyawan dari keadaan bahaya.
Empat macam ganti rugi sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan, yaitu:
a)      Pemeliharaan kesehatan, yaitu pengobatan untuk sakit yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan.
b)      Santunan terhadap cacad yang diterima karyawan akibat kecelakaan kerja.
c)      Santunan kematian, yaitu untuk karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
d)     Biaya rehabilitasi, yaitu biaya yang diperlukan untuk pemulihan kesehatan maupun keterampilan yang menurun akibat kecelakaan kerja.
2)      Kerugian personil yang tidak ada kaitan ataupun kalau ada secara tidak langsung dengan aktivitas perusahaan.
Karyawan (juga keluarganya) juga dihadapi risiko kerugian potensiil dari menurunnya kemampuan memperoleh pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang tak terduga, sebagai akibat dari:
a)      Kematian
b)      Kesehatan yang menurun
c)      Pengangguran
d)     Pensiun
e.       Kerugian yang Menimpa Perusahaan itu Sendiri
Diklasifikasikan ke dalam:
1)      Key-Person Losses
Yaitu kerugian akibat kematian atau ketidak mampuan seseorang yang mempunyai posisi kunci dalam menentukan keberhasilan dan kelancaran operasi perusahaan.
2)      Credit Losses
Yaitu kerugian dalam pengumpulan piutang atau kredit akibat kematian atau kemampuan bekerja yang menurun dari seseorang yang melakukan kredit.
3)      Business-Discontinuation Losses
Yaitu keadaan dimana perusahaan untuk sementara tidak dapat bekerja karena orang penting, pemilik atau pemegang saham utama meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang cukup lama.