BAB II
PEMBAHASAN
A. PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RISIKO
1.
Pengertian
Pengidentifikasian
resiko adalah suatu proses dengan mana
suatu perusahaan secara sistematis dan terus menerus mengidentifikasi property,
liability dan personnel exposures sebelum terjadinya peril. Jadi yang
diidentifikasi adalah peril yang dapat menimpa harta milik dan personil
perusahaan serta kewajiban yang menimbulkan kerugian.
Kegiatan
pengidentifikasian adalah hal yang sangat penting bagi seorang Manajer Risiko.
Sebab seorang Manajer Risiko yang tidak mengidentifikasi semua kerugian
potensiil tidak akan dapat menyusun strategi yang lengkap untuk menanggulangi
semua kerugian potensiil tersebut. Apa yang dilakukan oleh Manajer Risiko pada
pokoknya, yaitu:
a.
Membuat
daftar (check-list) semua kerugian yang dapat menimpa semua bisnis/perusahaan
apapun.
b.
Dengan
pendekatan yang sistematis mencari kerugian-kerugian potensiil yang mana dari
check-list tersebut yang dapat menimpa perusahaannya.
Sumber-sumber
informasi yang dapat digunakan sebagai bahan untuk pembuatan daftar kerugian
potensiil antara lain:
a.
Data-data
dari perusahaan-perusahaan asuransi
b.
Informasi
dari Badan Penerbitan Asuransi
c.
Informasi
dari Asosiasi Manajemen Ameruka (AMA)
d.
Informasi
dari ikatan Manajer Risiko dan Asuransi
e.
Informasi/Rilase
dari kepolisian
2.
Manfaat Daftar
Kerugian Potensiil
Daftar
kerugian potensiil bagi suatu perusahaan pada hakekatnya merupakan:
a.
Daftar
yang dapat menunjang pencapaian berbagi tujuan, yang berkaitan dengan
pengelolaan bisnis pada umumnya. Jadi tidak hanya untuk kepentingan manajemen
risiko saja.
b.
Suatu
cara yang sistematis guna mengumpulkan informasi mengenai perusahaan-perusahaan
lain yang mungkin ada kaitannya dengan aktivitas bisnisnya.
Jadi daftar
kerugian potensiil sangat bermanfaat bagi kegiatan pengelolaan bisnis secara
keseluruhan, tidak hanya di bidang penanggulangan risiko saja.
Sedang manfaat
daftar kerugian potensiil bagi Manajer Risiko antara lain:
a.
Mangingatkan Manajer Risiko tentang
kerugian-kerugian yang dapat menimpa bisnisnya.
b.
Sebagai
tempat mengumpulkan informasi yang akan menggambarkan dengan cara apa dan
bagaimana bisnis-bisnis khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi
risiko potensiil yang dihadapi bisnisnya.
c.
Sebagai
bahan pembanding dalam mereview dan mengevaluasi program penanggulangan risiko
yang telah dibuat, yang dapat mencakup premi yang sudah dibayar. Pengamanan-pengamanan
yang telah dilakukan kerugian-kerugian yang timbul dan sebagainya.
3.
Klasifikasi
Kerugian Potensiil
Seluruh
kerugian potensiil yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat
diklasifikasikan ke dalam:
a.
Kerugian
atas harta kekayaan (property exposures)
Yang meliputi:
1)
Kerugian
yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan
terhadap harta yang terkena peril (gedung yang terbakar, peralatan yang
dicuri). Jenis kerugian ini disebut “kerugian
langsung”.
2)
Kerugian
yang tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan periil yang terjadi, yaitu
kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis
kerugian ini disebut “kerugian tidak
langsung”.
Contoh: rusaknya bahan-bahan yang
disimpan dalam lemari pendingin (cold storage). Karena tidak berfungsinya alat
pendingin akibat gardu listriknya rusak disambar petir.
Upah yang harus tetap dibayar, pada saat
perusahaan tidak berproduksi, karena ada alat-alat produksinya yang terkena
peril.
3)
Kerugian
atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi.
Karena terkena peril.
Contoh: batalnya kontrak
penjualan,karena perusahaan tidak berproduksi untuk sementara waktu, sebab alat
produksinya mengalami rusak berat.
b.
Kerugian
berupa kewajiban kepada pihak lain (ilability losses/exposures):
Adalah kerugian yang berupa kewajiban
kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.
Contoh: Ganti rugi yang harus diberikan
oleh perusahaan angkutan umum kepada penumpang yang cedera akibat kecelakaan,
yang ada oleh kesalahan pengemudinya.
c.
Kerugian
personil (personnel losses/ exposures):
Kerugian akibat
peril yang menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan
perusahaan (termasuk keluarganya)
Contoh:
1)
Kematian,
ketidakmampuan karena cacat, ketidakmampuan karena usia tua dari karyawan atau
pemilik perusahaan.
2)
kerugian
yang menimpa keluarga karyawan akibat kematian, ketidakmampuan dan
pengangguran.
Dengan melihat
jenis dan kondisi dan kerugian potensiil yang yang demikian itu, maka seorang
Manajer Risiko harus selalu:
1)
mempelajari
dan mengevaluasi peristiwa-peristiwa kerugian yang telah diderita.
2)
Mengikuti
dan mempelajari peristiwa-peristiwa kerugian yang dilaporkan lewat
publikasi-publikasi
3)
Menghadiri
pertemuan-pertemuan para manajer di dalam intern perusahaan. Pertemuan dengan
Manajer-manajer risiko di tingkat regional, nasional maupun internasional.
4.
Metode
Pengidentifikasian Risiko
Dalam
mengidentifikasi risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain:
a.
Menggunakan
daftar pertanyaan (questionair)
untuk menganalisa risiko yang dari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut
diharapkan dapat memberikan petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi
khusus, yang dapat dirancang secara sistematis tentang risiko yang menyangkut
kekayaan maupun operasi perusahaan.
b.
Menggunakan
laporan keuangan, yaitu dengan
menganalisa neraca, laporan pengoperasian dan catatan-catatan pendukung
lainnya, akan dapat diketahui/diidentifikasi semua harta kekayaan, hutang
piutang dan sebagainya. Sehingga dengan merangkaikan laporan-laporan tersebut
dan berdasarkan ramalan-ramalan anggaran keuangan akan dapat menentukan
penanggulangan risiko di masa mendatang.
c.
Membuat
flow-chart aliran barang mulai dari
bahan mentah sampai menjadi barang jadi akan dapat diketahui risiko-risiko yang
dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut.
Contoh: flow-chart mulai dari:
supplier gudang bahan fabrikasi/proses produksi
gudang barang jadi
penyalur konsumen
Dari flow-chart tersebut akan dapat
diidentifikasikan kemungkinan kerugian pada masing-masing tahap. Misalnya pada
tahap supplier risiko kenaikan harga, waktu penyerahan, volume dan sebagainya.
Kerugian potensiil yang dapat terjadi
antara lain:
1)
Kerugian
berupa harta kekayaan: barang rusak, barang hilang di gudang, barang rusak
karena kesalahan proses dan sebagainya.
2)
Kerugian
yang menyangkut liability: tuntutan konsumen, karena barang tidak sesuai dengan
yang seharusnya dan seterusnya.
3)
Kerugian
personil: kecelakaan kerja yang terjadi dalam pabrik pada saat karyawan bekerja
dan sebagainya.
d.
Dengan
Inspeksi langsung ditempat artinya dengan mengadakan pemeriksaan secara
langsung di tempat dimana dilakukan operasi/aktivitas perusahaan. Sehingga dari
pemeriksaan/pengamatan itu Manajer Risiko akan dapat belajar banyak mengenai
kenyataan-kenyataan di lapangan, yang akan sangat bermanfaat bagi upaya
penanggulangan risiko.
e.
Mengadakan
interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan. Adapun cara-cara
yang dapat ditempuh:
1)
Dengan
mengadakan kunjungan ke departemen/bagian-bagian akan dapat meraih/memupuk
saling pengertian antara kedua belah pihak dan akan dapat memberikan pemahaman
yang lengkap tentang aktivitas mereka dan kerugian-kerugian potensial yang dihadapi
bagian mereka
2)
Dengan
menerima, mengevaluasi, memonitor dan menaggapi laporan-laporan dari
departemen/bagian-bagian akan dapat meningkatkan pemahaman tentang aktivitas
dan risiko yang mereka hadapi.
f.
Mengadakan
interaksi dengan pihak luar: artinya mengadakan hubungan dengan perseorangan
ataupun perusahaan-perusahaan lain terutama pihak-pihak yang dapat membantu
perusahaan dalam penanggulangan risiko, seperti: akuntan, penasihat hukum,
konsultan manajemen, perusahaan asuransi dan sebagainya. Dimana mereka itu akan
dapat banyak membantu dalam mengembangkan identifikasi terhadap
kerugian-kerugian potensiil.
g.
Melakukan
analisa terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain. Dari
analisa tersebut akan dapat diketahui kemungkinan adanya risiko dari kontrak
tersebut, misalnya: rekanan tidak dapat memenuhi kewajibannya, denda
keterlambatan memenuhi kewajiban dan sabagainya.
h.
Membuat
dan menganalisa catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang telah
pernah diderita. Dari catatan-catatan itu akan dapat diperhitungkan kemungkinan
terulangnya suatu jenis risiko tertentu. Disamping itu dari catatan tersebut
akan dapat diketahui: penyebab, lokasi, jumlah dan variabel-variabel risiko
lainnya, yang perlu diperhitungkan dalam upaya penanggulangan risiko.
i.
Mengadakan
analisa lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang
mempengaruhi timbulnya risiko potensiil, seperti: konsumen, supplier, penyalur,
pesaing dan penguasa (pembuat peraturan/perundang-undangan)
Untuk melakukan
pekerjaan itu semua seorang Manajer Risiko dapat melakukan sendiri, menugaskan
anak buahnya atau menggunakan jasa pihak ketiga, seperti: konsultan manajemen,
broker asuransi, perusahaan-perusahaan asuransi dan sebagainya.
Penggunaan jasa
dari pihak ketiga disamping ada kelemahannya, juga ada untungnya, karena:
umumnya pihakketiga itu sudah profesional di bidangnya, sehingga hasilnya akan
lebih lengkap dan lebih obyektif. Sedang kelemahannya antara lain: biayanya
tidak murah, sedang bila menggunakan jasa broker/perusahaan
asuransi:identifikasinya akan lebih diarahkan pada risiko potensiil yang dapat
dialihkan, terutama yang sesuai dengan bidangnya.s
B. PENGERTIAN DAFTAR KERUGIAN POTENSIIL
Kegiatan
mengidentifikasi risiko akan menghasilkan suatu daftar mengenai kerugian potensiil,
baik yang mungkin menimpa bisnisnya maupun bisnis apapun. Daftar ini disebut
“daftar kerugian potensiil” atau “check
list”. Jadi dari daftar tersebut dapat diketahui kerugian apa saja dan
bagaimana terjadinya yang mungkin dapat menimpa bisnisnya, sehingga dapat
dipakai sebagai dasar dalam menentukan kebijaksanaan pengendalian risiko. Dari
keseluruhan kerugian yang mungkin menimpa suatu bisnis pada pokoknya dapat
dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1.
Kerugian
atas harta (property losses)
2.
Kerugian
berupa kewajiban kepada pihak ketiga (liability losses)
3.
Kerugian
personil (personal losses)
C. KERUGIAN ATAS HARTA
1.
Pembagian Jenis
Harta
Kerugian
harta adalah kerugian yang menimpa “harta milik” perusahaan. Dimana untuk
kepentingan penanggulangan risiko harta ke dalam :
a.
Benda
tetap (real estate), yaitu harta yang terdiri dari tanah dan bangunan yang ada
di atasnya.
b.
Barang
bergerak (personal property), yaitu barang-barang yang tidak terikat pada
tanah, yang selanjutnya dibagi ke dalam :
1)
Barang-barang
yang digunakan untuk melakukan aktivitas produksi dan aktivitas-aktivitas
perusahaan lainnya, yang meliputi antara lain bahan baku dan pembantu,
peralatan, suku cadang, dan sebagainya.
2)
Barang-barang
yang akan dijual, misalnya hasil produks dari perusahaan industri, barang
dagangan dari perusahaan perdagangan, dan sebagainya.
2.
Penyebab
Kerugian
Penyebab kerugian terhadap harta yang
dibedakan ke dalam :
a.
Bahaya
phisik, yaitu bahaya yang menimbulkan kerugian, yang bukan berasal dari ulah
manusia. Umumnya bahaya yang timbul karena kekuatan alam, seperti : kebakaran,
angin topan, gempa bumi yang dapat merusak harta.
b.
Bahaya
sosial yaitu bahaya yang timbul karena :
1)
Adanya
penyimpangan tingkah laku manusia dari norma-norma kehidupan yang wajar,
misalnya pencurian, penggelapan, penipuan dan sebagainya.
2)
Adanya
penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh manusia secara kelompok, misalnya
pemogokan, kerusuhan dan sebagainya.
c.
Bahaya
ekonomi yaitu bahaya-bahaya yang disebabkan oleh kekuatan eksternal maupun
internal perusahaan, misalnya perubahan harga, persaingan dan sebagainya.
3.
Macam-macam
Kerugian Atas Harga
Kerugian
yang menimpa harta karena terjadinya peril dapat dibedakan ke dalam :
a.
Kerugian
langsung adalah kerugian yang langsung dikaitkan dengan peril yang menimpa
harta tersebut, yaitu kerugian yang diderita karena rusaknya atau hancurnya
harta yang terkena peril, misalnya gedung terbakar, dimana kerugiannya berupa
nilai dari gedung tersebut.
b.
Kerugian
tidak langsung adalah kerugian yang disebabkan oleh berkurangnya nilai,
kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain yang terkena peril.
Contoh : makanan, minuman, obat-obatan
menjadi rusak dikarenakan lingkungan berubah yang disebabkan oleh peril yang
telah menimpa harta lain (misalnya gardu instalasi listriknya terbakar),
sehingga pengaturan temperatur dan kelembapan menjadi kacau balau.
c.
Kerugian
net income (pendapatan dikurangi biaya), yaitu penurunan net income suatu
perusahaan, karena hilangnya atau berkurangnya manfaat suatu harta, baik
sebagaian maupun seluruhnya karena peril, sampai harta tersebut diganti atau
dipulihkan seperti semula. Jenis kerugian ini jauh lebih besar daripada
kerugian langsung maupun tidak langsung, tetapi banyak perusahaan yang tidak
atau kurang menyadari adanya kerugian ini. Hal ini dikarenakan manajer risiko
lebih sulit untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian net income, karena
banyaknya variabel yang terlibat yang tidak mudah untuk mengidentifikasi dan
mengukurnya.
4.
Subjek Kerugian
Harta
Pengertian
harta disini merupakan sekumpulan hak yang berasal dari atau merupakan bagian
dari aset nyata, yang juga memiliki nilai ekonomis yang pasti. Hak tersebut
dapat berupa berbagai bentuk yang dapat diperoleh dengan berbagai cara. Untuk
mengidentifikasi dan mengukur kerugian dalam bisnis, Manajer Risiko harus
mengetahui dan memahami jenis-jenis kepemilikan yang berbeda yang mungkin ada
dan bagaimana menilainya. Hal kedua yang perlu dipahami pula adalah bahwa
sebagai konsekuensi lebih luasnya dalam pengertian harta dari aset nyata adalah
bahwa orang yang dapat menderita (subjek kerugian) tidak selalu orang yang
memiliki harta tersebut, tetapi mungkin pihak lain yang bukan pemiliknya.
Berkaitan dengan kedua hal tersebut berikut akan dibahas beberapa hal yang
berkaitan dengan kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atas atau
menderita kerugian harta karena suatu peril.
a.
Kepemilikan
Kepemilikan atas harta merupakan
kepemilikan tunggal, sebagai hasil dari pembelian, penyitaan barang jaminan,
hadiah atau hasil-hasil kejadian yang lain. Jika harta terkena peril, maka
pemiliknyalah yang bertanggung jawab atas kerugian akibat peril tersebut.
b.
Kredit dengan
jaminan
Kreditur yang memberikan kredit dengan
jaminan mempunyai hak atau bagian atas harta yang digunakan sebagai jaminan.
Dimana kemampuan menagih kreditur akan berkurang (menderita kerugian) bila
harta yang dijaminkan rusak atau hancur, karena terkena peril, yang berarti
kerugian berupa tidak terbayarnya sebagian atau seluruh piutangnya, meskipun
kreditur bukan pemilik harta tersebut. Dimana hak kreditur atas harta yang
dipakai sebagai jaminan adalah sebanding dengan nilai dari piutangnya (ditambah
bunga). Hal ini akan terlihat jelas pada kasus bila harta yang dipakai sebagai
jaminan itu diasuransikan dan terkena peril, maka kreditur berhak atas sebagian
ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi, sebesar piutang ditambah
bunganya.
c.
Jual-beli
bersyarat
Tanggung jawab terhadap
kerugian-kerugian yang terjadi dalam transaksi jual-beli bersyarat adalah
tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli
termaksud. Dalam kaitan ini sudah ada ketentusn umum yang berlaku secara
internasional, yang dikenal dengan istilah umum “Uniform Commercial Code”. Beberapa ketentuan umum tersebut antara
lain :
1)
Loco
gudang (penjual), berarti bahwa segala kerugian yang terjadi sesudah barang
keluar dari gudang penjual, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
2)
Franco
gudang perusahaan bersangkutan, hal ini berarti bahwa barang sudah menjadi
milik pembeli saat barang berada di gudang perusahaan pengangkutan dan ongkos
angkut sudah dibayar oleh pembeli. Jadi segala kerugian yang terjadi sesudah
itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam kasus ini perusahaan
pengangkutan bertindak sebagai wakil pembeli.
3)
Franco
tempat tujuan atau franco gudang (pembeli), berarti barang baru menjadi milik
pembeli sesudah diserahkan di gudang pembeli oleh perusahaan pengangkutan.
Dengan demikian kerugian yang terjadi sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab
penjual dan perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil penjual.
4)
F.A.S
(free alongside ship), berarti barang menjadi milik pembeli bila barang sudah
siap untuk diangkut (barang sudah ada di pelabuhan dan siap dimuat ke atas
kapal). Dengan demikian kerusakan/kerugian selama barang dalam
pengangkutan/pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.
5)
C.O.D
(collect on delivery), maka barang masih tetap menjadi milik penjual meskipun
sudah berada ditangan pembeli, sampai harga barang tersebut dibayar lunas.
Dapat juga barang sudah menjadi milik pembeli pada saat ongkos angkut sudah
dibayar lunas oleh pembeli, tetapi penjual masih mempunyai hak gadai terhadap
barang tersebut sampai harga barang dibayar lunas.
6)
C.I.F
(cost insurance and freight), maka kepemilikan barang-barang berpindah ke
pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan, disertai
dengan dokumen-dokumen asuransi, pengangkutan dan surat-surat tanda
kepemilikan.
d.
Sewa-menyewa
Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab
atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril. Tetapi ada beberapa
pengecualian terhadap ketentuan umum ini, yaitu antara ain :
1)
Berdasarkan
hukum adat penyewa bertranggung jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang
disebabkan oleh kecerobohannya.
2)
Bila
dalam kontrak sewa-menyewa ditentukan bahwa penyewa harus mengembalikan harta
kepada pemiliknya dalam kondisi baik, seperti pada waktu diterima. Bila ada
kerusakan menjadi tanggung jawab penyewa.
3)
Penyewa
melakukan perubahan terhadap harta tetap yang disewakannya, dengan harapan
mendapatkan beberapa manfaat dari perubahan tersebut.
e.
Bailments
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering
mengalami bahwa ada barang-barang yang untuk sementara berada di tangan orang
lain (bukan pemilik sebenarnya), contoh : mobil yang direparasikan, untuk
sementara berada di tangan pemilik bengkel. Orang-orang atau badan yang
menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailer dan bailor disebut “bailments”. Jadi yang dapat
dikategorikan sebagai bailee adalah termasuk bisnis-bisnis yang mengerjakan
barang milik orang lain. Tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut
tergantung pada isi perjanjian (bailmentnya). Tetapi meski bagaimanapun juga
bailee bertanggung jawab terhadap kerugian harta yang sementara ada ditangannya.
Karakteristik dari hubungan ini
(bailments) antara lain :
1)
Identitas
harta atau bukti kepemilikan masih ada di tangan bailor.
2)
Kepemilikan
atau penguasaan harta untuk sementara berada di tangan bailee.
3)
Pemindahan
kepemilikan atau penguasaan kepada orang lain dari harta harus merupakan
pemindahan posisi dari seorang bailee dan harus dapat persetujuan dari bailor.
Tanggung jawab
terhadap harta yang untuk sementara berada dibawah kekuasaan bailee, hukum
menentukan 3 macam kategori :
1)
Bila
penyerahan (bailments) tersebut untuk kepentingan bailor dan bailee tidak
mendapatkan kompensasi apapun atas pemeliharaan dan pengamanan harta tersebut,
maka bailee tidak bertanggung jawab kepada kerugian hartra tersebut.
2)
Bila
penyerahan tersebut untuk kepentingan bailee, dimana bailee dapat meminjam dan
memanfaatkan harta tersebut untuk sementara waktu tanpa kompensasu apapun
kepada bailor, maka bailee tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang
bersangkutan.
3)
Penyerahan
tersebut untuk kepentingan kedua belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua
belah pihak mendapatkan manfaat dari penyerahan tersebut, maka kerugian
terhadap harta yang diserahkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
f.
Easement
Easement adalah hak bagi seseorang untuk
memanfaatkan harta yang bukan miliknya dari hak penggunaan tersebut diakui oleh
pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi
tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai). Hak ini biasanya diperoleh
melalui sebuah perjanjian/akte yang disebut “prescription”.
g.
Lisensi
Lisensi adalah hak istimewa yang
diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta
tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik. Bila terjai kerugian akibat
penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga
menurut perjanjian.
5.
Menghitung Nilai
Kerugian
Ada beberapa ukuran dasar untuk
melakukan penaksiran nilai kerugian yang telah terjadi
Metode atau ukuran dasar tersebut antara
lain :
a.
Biaya
yang sesungguhnya dari harta, nilainya trgantung pada kondisi pasar saat
dilakukan pembelian. Kelemahannya penilaian tidak mencerminkan perubahan
teknologi.
b.
nilai
buku. Nilai harta pembelian dikurangi penyusutan.
c.
Nilai
taksiran pajak, nilai yang diberikan petugas pajak pada waktu menetapkan pajak
perseroan. Kelemahannya tidak dapat mencerminkan nilai harta sebenarnya.
d.
Biaya
memproduksi kembali, memperbaiki atau biaya penggantian harta agar kembali
seperti semula. Kelebihannya objektif, sementara kelemahannya nilai akan diatas
nilai pasar. Metode ini cocok untuk harta yang penggantianya hanya sebagian.
e.
Nilai
pasar, ditentukan kesepakatan antara penjual dan pembeli saat dilakukan
penilaian terhadap harta tersebut.
f.
Biaya
penggantian dikurangi penyusutan dan keusangan, penyusutan biasa berhubungan
dengan umur, sedang keusangan berkaitan dengan masalah mode Kelebihannya
menghasilkampenilaian harta baru mempunyai nilai bisnis yang lebih tinggi.
Kelemahannya metode bersifat subyektif.
Metode yang
biasa digunakan perusahaan asuransi adalah metode yang ke 4,5 dan 6.
Masalah lain
yang timbul jika suatu harta terkena peril, tetapi tidak seluruhnya menjadi
hancur. Apakah cukup diperbaiki saja atau harus diganti seluruhnya.pmecahannya
biasa menggunakan perbandingan “PV” (present value) cash flow dari dua
alternatif tersebut. Jadi
·
Apabila
“pv cash flow” dengan perbaikan lebih besar daripada “pv cash flow” dengan
penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diperbaiki saja.
·
Apabila
“pv cash flow” dengan perbaikan lebih kecil daripada “pv cash flow” dengan
penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diganti saja.
6.
Sumber Kerugian
Net Income
Pada prinsipnya sumber kerugian
terhadapnet incometerdiri dari dua hal, yaitu :
a.
Pendapatan yang
Menurun
Bila suatu perusahaan tertimpa peril,
maka pendapatannay akan mengalami penurunan, yang disebakan, antara lain :
·
Kerugian
uang sewa
·
Gangguan
terhadap operasi perusahaan
·
Gangguan
tak terduga dalam bisnis
·
Hilangnya
profit dri barang jadi yang mesti dijual, rusak atau terkena peril
·
Pengumpulan
piutang aan menurun
b.
Biaya yang
Meningkat
Bila
suatu perusahaan terkena peril dapat mengakibatkan kenaikan beberapa jenis
biaya, antara lain :
·
Kerugian
nilai sewa
·
Biasanya
perlu dikeluarkan biaya ekstra untuk meneruskan operasi perusahaan secara
normal akibat adanya peril dan demi memelihara hubungan baik dengan pelanggan,
langkah yang dapat dilakukan yakni perusahaan dapat beroperasi dengan lebih
cepat dan efisien, dapat menentukan besarnya biaya eksta yang harus
dikeluarkan.
·
pembatalan
kontak sewa yang bernilai tinggi.
·
Hilangnya
manfaat yang dialibatkan oleh peril.
D. TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PIHAK LAIN
1. Pengertian
Tanggung jawab
atas kerugian pihak lain timbul karena adanya kemungkinan bahwa aktifitas perusahaan menimbulkan kerugian hara atau
personil pihak lain tersebut, baik disengaja maupun tidak.
2. Jenis Tanggung Jawab yang Sah
Tanggung jawab
sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
a.
Tanggung
jawab sipil/perdata, yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya dilakukan
oleh suatu pihak melawan pihak lain.
b.
Tanggung
jawab umum/pidana, dimana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang besangkutan
diajukan oleh petugas pelaksana hukum. Dimana keputusan hukumnya berupa denda
atau penjara, yang harus dibayarkan/dijalankan oleh tersangka.
Bila ancaman hukumannya telalu berat dan
si tesangka tidak mampu membayar pengacara, maka pengacara disediakan dan
dibayar oleh pemerintah.
3.
Sumber Tanggung
Jawab Sipil
Tanggung jawab
sipil yag harus dipikul seseorang atua suatu badan, timbul karena berbagai
sebab/sumber, antara lain :
a.
Yang
timbul dari kontrak
b.
Yang
timbul dari kelalaian
c.
Yang
timbul dari penipuan
d.
Yang
timbul dari tindakan lain
4. Cara Menentukan Tanggung Jawab Sipil
Peraturan hukum
berpegang pada prinsip perlindungan hukum hanya diberikan pada orang-orang yang
dapat membuktikannya. Karena prinsip tersebut maka maka pihak-pihak yang
berperkara harus menanggung kepentingannya sendiri atau menggunakan pengacara
yang profesional. Sebab hanya dengan kekuatan, ketelitian, kecamatan dan
kebijaksanaan orang yang berperkara dapat menang.
Syarat proses
penentuan pertanggung jawaban yang sah adalah :
a.
Pihak
pengadilan /hukun tdak memberikan keadilan secara khusus
b.
Hak-hak
sipil tidak serta merta dilindungi, kecuali bila yang bersangkutan mengajukan
permohonan.
c.
Ada
batas penuntutan penentuan suatu hak.
d.
Para
pihak harus tunduk harus tunduk pada peraturan yang berlaku.
Dengan demikian
penggugat bertanggung jawab untuk dapat membuktikan secara memuaskan.
5. Sifat Kerugian
Kerugian atau
krusakan yang diderita oleh seseorang yang dapat menimbulkan tanggung jawab
yang sah pada pada pihak lain dapat
digolongkan kedalam kerugian yag bersifat khusus seperti kehilangan hak milik,
biaya perbaikan dan sebagainya, kerugian yang bersifat umum seperti kerugian
inmateriil.
6. Konsep Tanggung Jawab atas kelalaian
Lalai adalah
tindakan tidak sah yang dapat menjangkau apa saja yang tidak terjangkau oleh
hukum pidana. Kesalahan ini dapat diperbaiki dengan ganti rugi. Lalai dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a.
Lalai
dengan sengaja, yaitu tingkah laku yang disengaja, tetapi tidak dengan niat
menghasilkan konsekuensi yang terjadi, yang mungkin merugikan orang lain
b.
Kelalaian
yang tidak disengaja, yaitu berupa kegagalan untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, karena kekurang hati-hatian,
sehingga mengakibatkan kerugian.
Suatu kelalaian
dapat dikategorikan sebagai ceroboh antara lain :
a.
Adanya
kewajiban legal untuk berbuat atau tidak.
b.
Pelanggaran
terhadap kewajiban legal.
c.
Adanya
kerugian yang terus menerus.
d.
Kesalahan,
yaitu kerugian yang mengakibatkan orang atau perusahaan harus bertanggung jawab
secara mutlak atas kerugian yang timbul.
7.
Pembelaan
Tergugat dapat
membela diri, bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang telah
terjadi. Pembelaan atau kebebasan tanggung jawab pada prinsipnya hnya
dimungkinkan bila menyangkut tiga hal, yaitu :
a.
Adanya
asumsi risiko, bahwa si penuntut sudah mengetahui risiko yang dihadapi
berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan tergugat.
b.
Membandingkan
sumbangan dari kesembronoan terhadap kerugian, berlaku bila tergugat dan penggugat
sama-sama sembrono.
c.
Lembaga-lembaga
pemerintahan dan institusi yang bersifat sosial, prinsip petugas pemerintahan
dan institusi sosial mempunyai kekebaan terhadap kewajiban mengganti kerugian
yang diderita pihak lain, akibat perbuataunnya dalam menjalankan tugas.
8.
Tanggung jawab
yang berhubungan dengan perbuatan orang lain
Tanggung
jawab terhadap tindakan yang berhubungan
dengan orang lain yang seakan dilakukan sendiri mencakup :
a.
Tanggung
jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri. Sampai seberapa jauh
tanggung jawab majikan terhadap tindakan karyawannya tergantung tingkat
pengawasan yang dilakukan perusahaan tersebut.
b.
Tanggung
jawab yang timbul karena hubungan kontak atau kerjasama antara pelaku dan
perusahaan.
9.
Tanggung Jawab
Terhadap Kontrak
Pebuatan yang
merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai
pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan
isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian , bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
10. Tanggung jawab menurut Undang-undang/peraturan
Semua negara
tenu membuat peraturan tentang tanggung
jawab dan tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain,
ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
a.
Hukum
penjualan
b.
Tanggung
jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
c.
Tanggung
jawab pemelihara binatang.
11. Seluk-beluk Tanggung Jawab dan Masalahnya
a.
Tanggung
Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estate
Tanggung jawab pemilik real estate
kepada orang yang berkunjung ke real estatenya tergantung pada status dari
pengunjung pada saat melakukan kunjungan, yang dapat dibedakan dalam:
1)
Pelanggar
Yaitu orang yang tidak berhak masuk ke
real estate orang lain, yang masuk tanpa diundang. Maka dari itu pemilik real
estate tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pelanggar
tersebut. Kecuali jika :
a)
Pemilik
mengenal pelanggar
b)
Dalam
kaitannya dengan doktrin “gangguan” yang berkaitan dengan anak-anak.
2)
Pemilik
ijin
Yaitu mereka yang diijinkan masuk ke
real estate tanpa ada hubungan kontrak/bisnis dengan pemilik, artinya tidak
untuk mencari keuntungan bagi kedua belah pihak.
3)
Pengunjung
Yaitu orang yang datang berkunjung untuk
berbisnis dengan pemilik real estate. Pemilik real estate bertanggungjawab
penuh atas kerugian yang diderita pengunjung sebagai akibat kondisi real
estatenya.
b.
Tanggung
Jawab yang Muncul dari Gangguan Terhadap Pribadi atau Masyarakat
1)
Gangguan
Publik
Yaitu gangguan yang menimbulkan tanggung
jawab yang bersifat kriminal/pidana.
2)
Gangguan
Pribadi
Yaitu gangguan-gangguan yang menimbulkan
kerugian pada seseorang yang menimbulkan tanggung jawab sipil.
c.
Tanggung
Jawab yang Muncul dari Penjualan, Pembuatan, dan Distribusi Barang/Jasa
Adalah kewajiban legal yang melibatkan
janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan barang/jasa. Hal ini
meliputi:
1)
Pelanggaran
terhadap garansi yang muncul dari kontrak penjualan, yang mencakup:
a)
Garansi,
baik yang eksplisit maupun implisit.
b)
Kondisi
dimana pembeli mempunyai kesan atau dapat mengidentifikasi bahwa barang yang
dibeli dapat memenuhi tujuan pokoknya.
c)
Jaminan
terhadap kualitas minimum tertentu.
d.
Tanggung
Jawab yang muncul dari Hubungan Fiducier
Dalam hubungan fiducier pemegang
fiducier bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diembannya.
e.
Tanggung
Jawab Para Profesional
Berkaitan berkaitan dengan kemashuran
dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai hasil
keahlialiannya, para professional bertanggung jawab terhadap
kerugian akibat dari penerapan keahlian mereka.
f.
Tanggung Jawab
yang Muncul karena Penggunaan Kendaraan Bermotor
Yaitu
tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan
bermotor, yang bertanggung jawab bias :
1)
Pengemudi : yang bertanggung jawab terhadap
kerugiannya apabila kecelakaan itu akibat kesembronoannya.
2)
Pemilik
kendaraan/Majikan : yaitu apabila pada
saat terjadi kecelakaan, pengemudi bertindak atas suruhan dari pemilik/majikan.
E.
TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PERSONIL
a.
Pengantar
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kerugian
personil baik yang menimpa karyawannya maupun keluarga dari karyawan yang
bersangkutan.
b.
Alasan
Perusahaan Memperhatikan Kerugian Personil
1)
Untuk menarik
dan mempertahankan karyawan yang berkualitas tinggi
2)
Untuk
meningkatkan moral dan produktivitas kerja karyawan
3)
Sebagai salah
satu materi dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawan/organisasi karyawan,
yaitu yang menyangkut jaminan kesejahteraan karyawan
4)
Memanfaatkan
keuntungan yang diberikan oleh system perpajakan yang berkaitan dengan
pemberian jaminan social
5)
Sebagai upaya
untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan, di luar gaji/upah yang diberikan
6)
Untuk membangun
citra baik perusahaan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya
manusia/karyawan
7)
Untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan
karyawan
8)
Sebagai alasan
bagi perusahaan yang tidak mau mengikut sertakan karyawannya dalam program
asuransi social tenaga kerja
c.
Hubungan Majikan
dengan Karyawan
perhatian yang diberikan oleh perusahaan terhadap
kerugian yang diderita oleh karyawan pada hakekatnya merupakan salah satu alat
untuk memelihara dan membina hubungan yang baik/harmonis antara
perusahaan/majikan dengan karyawannya. Jadi dengan memperhatikan kesejahteraan
karyawan akan meningkatkan keuntungan perusahaan, sebab mereka akan berusaha
meningkatkan produktivitas kerjanya.
d.
Kategori
Tanggung Jawab Terhadap Kerugian Personil
Tanggung jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi
ked ala 2 kategori, yaitu:
1)
Kerugian
personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan.
Dalam
rangka pengelolaan sumber daya manusia yang bail, perusahaan berkewajiban :
a)
Melengkapi
tempat kerja dengan syarat-syarat atau sarana guna menjaga keselamatan kerja
yang layak.
b)
Memperhatikan
sifat fisik dari karyawan yang dikaitkan dengan keselamatan kerja.
c)
Menghindarkan
karyawan dari keadaan bahaya.
Empat macam ganti rugi sebagai wujud tanggung jawab
perusahaan terhadap karyawan, yaitu:
a)
Pemeliharaan
kesehatan, yaitu pengobatan untuk sakit yang diakibatkan oleh pekerjaan yang
dilakukan.
b)
Santunan
terhadap cacad yang diterima karyawan akibat kecelakaan kerja.
c)
Santunan
kematian, yaitu untuk karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
d)
Biaya
rehabilitasi, yaitu biaya yang diperlukan untuk pemulihan kesehatan maupun
keterampilan yang menurun akibat kecelakaan kerja.
2)
Kerugian
personil yang tidak ada kaitan ataupun kalau ada secara tidak langsung dengan
aktivitas perusahaan.
Karyawan
(juga keluarganya) juga dihadapi risiko kerugian potensiil dari menurunnya
kemampuan memperoleh pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang
tak terduga, sebagai akibat dari:
a)
Kematian
b)
Kesehatan yang
menurun
c)
Pengangguran
d)
Pensiun
e.
Kerugian yang
Menimpa Perusahaan itu Sendiri
Diklasifikasikan
ke dalam:
1)
Key-Person
Losses
Yaitu
kerugian akibat kematian atau ketidak mampuan seseorang yang mempunyai posisi
kunci dalam menentukan keberhasilan dan kelancaran operasi perusahaan.
2)
Credit Losses
Yaitu
kerugian dalam pengumpulan piutang atau kredit akibat kematian atau kemampuan
bekerja yang menurun dari seseorang yang melakukan kredit.
3)
Business-Discontinuation
Losses
Yaitu keadaan
dimana perusahaan untuk sementara tidak dapat bekerja karena orang penting,
pemilik atau pemegang saham utama meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan
pekerjaan dalam waktu yang cukup lama.
Assalamualaikum...kak mau nanya..itu sumbernya darimana?
BalasHapus