Laman

Minggu, 18 Desember 2011

PERANAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN KOPERASI

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan anggota dan masyarakat berperan untuk mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi untuk meningkatkan dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.

Sebagian rakyat Indonesia merupakan manusia yang mampu mengembangkan produksinya, sedang sebagian hanya merupakan usahawan perorangan yang sulit mengembangkan usaha produksinya dan tetap hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini karena modal yang mereka miliki terbatas dan pengetahuan mereka yang sangat kurang.

Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang bersama untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi tersebut. Namun perkembangan koperasi ini juga kurang menggembirakan karena kurangnya bimbingan dan fasilitas yang tersedia.

B. Perumusan Masalah

Dari latar belakang masalah dapat di identifikasikan:

1. Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah golongan ekonomi lemah.

2. Keterbatasan modal yang dimiliki masyarakat.

3. Keterbatasan pengetahuan masyarakat.

4. Kurangnya bimbingan dan fasilitas yang diberikan kepada koperasi.

Dari uraian di atas, maka akan timbul pertanyaan tentang hal yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu bagaimana peranan pemerintah dalam rangka mendorong perkembangan koperasi.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Koperasi

Pengertian dari koperasi dapat ditemukan dari banyak sumber yang bermacam-macam, mulai dari hasil publikasi konferensi internasional, peraturan-peraturan perundang-undangan, hingga pendapat para ahli.

Berdasarkan publikasi konferensi International Labour Organization (ILO) yang berjudul “Cooperative Administration And Management” pada tahun 1960, koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang, umumnya yang ekonominya lemah, yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam bidang perkoperasian dengan jalan pembentukan perusahaan yang diawasi secara demokratis, dimana masing-masing anggota secar ikhlas turut memberikan modal yag dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko dan turut mengecap keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut imbangan yang adil.

Menurut Para ahli pengertian koperasi ada berbagi pengertian yaitu:

  1. Bapak Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpulan manusia yang dengan seseorang-seseorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
  2. Prof. R. S. Soeriaatmadja, koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggung jawab bersama.
  3. Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperai disebutkan sebagai badan usaha yang beranggotakan dari orang-sorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dari berbagai pengertian koperasi yang dikemukakan di atas, sesungguhya dapat tkita temukan persamaan-persaman dalam hal tertentu yang akan menadi karakteristik utama koperasi secara umum. Hal-hal tersebut antara lain :

1. Sekelompok atau kumpulan orang-orang, hal ini menempatkan koperasi sebagai suatu lembaga yang terbentuk dari beberapa orang, koperasi tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, serta dalam koperasi ini yang diutamakan bukanlah modal atau uang, tetapi orang-orang yang berperan sebagai anggotanya tersebut.

2. Kepentingan bersama, hal ini merupakan cerminan dari kepentingan individu atau anggota dalam koperasi, yang digunakan sebagai tujuan utama yang harus senantiasa dipegang teguh dalam menjalankan usaha bersamanya tersebut.

3. Sukarela, menerangkan bahwa keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan, setiap orang bebas untuk masuk maupun keluar dari keanggotaan koperasi

4. Ditujukan untuk kesejahteraan anggotanya, suatu koperasi dijalankan bukan untuk keuntungan badan koperasi itu sendiri, melainkan untuk kesejahteraan anggota, oleh karena itu hal ini menempatkan koperasi sebagai suatu usaha yang berifat sosial, namun tetap bermoti ekonomi.

B. Asas, Prinsip, dan Landasan

1. Asas Dalam Koperasi

Koperasi di indoesia mengnut asas kekeluargaan, hal ini diatur dalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa koperasi berlandaskan pacasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan asas kekeluargaan, telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.

Didalam asas kekeluargaan tersebut tercerap suatu karakteristik khas bangsa Indonesiaa, yaitu kerjasama atau kegotongroyongan. Di dalam kerjasama atau kegotongroyongan tersebut tercermin bahwa di dalam koperasi telah terdapat kesadaran dan keinsyafan semangat kerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama. Dengan demikian maka kedudukan koperasi akan semakin kuat dan pelaksanaan keranya akan semakin lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan kerja serta tanggung jawab berjuang demi mencapai tujuan koperasi.

Asas kekeluargaan ini merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggung jawab bersama berjuang mensukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.

2. Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip umum yang wajib ditaati oleh segala jenis joperasi di berbagai sistem ekoomi sosial yaitu ;

· Keanggotaan sukarela dan terbuka

· Pengelolaan secara demokrasi

· Bunga yang terbatas atas modal

· Pembagian SHU kepada anggota secara proposional dengan transaksi

· Pendidikan koperasi

· Kerjasama antar koperasi

Di peraturan perundang-undangan nasional juga diatur mengenai prinsip-prinsip koperasi. Hal tersebut antara lain :

· Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka

Yaitu apabila hendak menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, seseorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Keanggotaan bersifat terbuka bermakna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak melakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

· Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip demokrasi yang digunakan dalam pengelolaan menunjukan bahwa pengelolaan yang koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang peranan dalam melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

· Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.

Pembagian SHU dalam koperasi dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Hal ini identik dengan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan yang berakar kuat dalam sendi-sendi perkoperasian.

· Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal

Balas jasa atas modal yang akan diberikan kepada setiap anggota bersifat terbatas, dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan. Hal ini sebagai konsekuensi karena modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari keuntungan.

· Kemandirian

Prinsip kemandirian dalam koperasi artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

3. Landasan Hukum Koperasi

Landasan hukum koperasi terdiri dari 3 jenis. Landasan yang pertama adalah landasan idiil yaitu pancasila (terdapat dalam ke lima sila yang ada dalam pancasila), landasan yang kedua adalah landasan gerak yaitu UUD 1945, landasan yang ketiga adalah landasan mental koperasi yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi.

C. Struktur Organisasi Dan Keanggotaan Koperasi

  1. Struktur organisasi

Struktur organisasi koperasi untuk menjalankan tugas-tugas operasionalnya adalah sama dengan struktur organisasi perkumpulan-perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai organisasi ekonomi koperasi haruslah memiliki perlengkapan organisasi yang khas dengan kebutuhannya.

Secara garis besar struktur organisasi koperasi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu dimensi intern organisasi koperasi dan dimensi ekstern organisasi koperasi. Dimensi intern organisasi koperasi berintikan pamisahan pimpinan dan pelaksana serta pengkhususan pimpinan pimpinan sendiri. Sedangkan dimensi ekstern organisasi koperasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang ada di luar koperasi.

  1. Keanggotaan

Keanggotaan koperasi memiliki identitas ganda, selain berperan sebagai pemilik, anggota koperasi juga berperan sebagai pengguna jasa koperasi. Pihak yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesiaa yang mampu melakukan tindakan hukun atas koperasi atau yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota koperasi :

· Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.

· Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

· Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar asas kekeluargaan.

Sedangkan mengenai hak-hak dari anggota koperasi yaitu :

· Mengahdiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

· Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas

· Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar

· Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.

· Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.

· Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang dan bukan kumpulan modal, anggota koperasi mutlak penting keberadaanya demi kemajuan koperasi itu sendiri.

D. Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

a. Pembentukan koperasi

Dalam pembentukan koperasi, hal yang harus dilakukan yaitu harus ada kesepakatan antara calon –calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi yang di tuliskan dalam sebuah akta pendirian koperasi. Selain itu juga memenuhi persyaratan persyaratan tertentu agar koperasi tersebut dapat menjadi suatu badan hukum melalui pengesahan akta pendirian tersebut oleh pemerintah.

Bagi pihak-pihak yang ingin mendirikan koperasi, maka setidaknya memenuhu beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan itu antara lain :

· Mempunyai minat dan dinamika yang besar, kreatif, dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa sosial yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.

· Berjiwa pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, juur, dan berwibawa sehingga mendapat kepercayaan penuh untuk bertindak atas nama dan demi kepentingan manusia.

· Menyadari tugas dan peranan koperas, yaitu antara lain yang utama mewujudkan demokrasi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup rakyat.

· Mempunyai kepercayaan pada diri sendiri, keberanian, keuletan, dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh berdasarkan pancasila.

· Mempunyai keluwesan untuk menegakkan integrasi, segala sesuatu kelak dalam pelaksanaan usaha akan sejalan dan searah.

b. Pembubaran koperasi

Koperasi tidak selamanya sukses dalam menjalankan fungsi atau usaha-usahanya karena adanya masalah-masalah intern yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cepat. Sehingga nasib anggotanya menjadi terkatung-katung hingga angota menuntut dibubarkanya koperasi tersebut.

Tentang Pembubaran koperasi itu selain dikehendaki oleh rapat anggota dapat pula dilakukan oleh pejabat koperasi setempat. Bila pejabat yang bersangkutan melihat dengan jelas, diperkuat bukti-bukti yang ada bahwa dalam koperasi:

a. Terdapat bukti-bukti riil bahwa koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang koperasi no. 25 tahun 1992.

b. Kegiatan-kegiatan koperasi yang brsangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.

Alasan-alasan pejabat tersebut diatas, apabila tidak benar dengan sendirinya dapat ditentang oleh pihak pengurus koperasi yang bersangkutan dan keberatan terhadap alasan itu dapat diajukan oleh pengurus koperasi kepada mentri koperasi yang dengan sendirinya pula harus diperkuat dengan bukti-bukti yang diperlukan. Jika alasan-alasan tersebut benar-benar tebukti, maka pembubaran koperasi dapat dilakukan.

Dalam pembubaran ini pemerintah selalu berlaku bijaksana, yaitu melalui prosedur sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan tertulis yang disertai alasan-alasan yang kuat
  2. Memberi waktu kepada koperasi yang bersangkutan untuk membela diri atau mengajukan keberatan-keberatan.
  3. Setelah jatuh tempo berlalu, koperasi tidak mengajukan keberatan-keberatan maka pembubaran itu dilaksanakan.
  4. Jika ada keberatan-keberatan dengan diikuti pendapat dari Mentri Koperasi maka pejabat yang bersangkutan harus menyesuaikan keputusanya dengan pendapat Mentri koperasi tersebut.

E. Kewajiban Pemerintah Terhadap Koperasi

Kewajiban pemerintah dalam mendorong perkembangan koperasi adalah memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan fasilitas terhadap koperasi.

Mendorong perkembangan koperasi bukan berarti pemerintah ikut campur tangan dalam urusan intern koperasi. Kebebasan gerak koperasi tetap terjamin sesuai dengan demokrasi ekonomi. Koperasi tetap mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur diri sendiri. Pemerintah hanya menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, perlindungan dan pemberian fasilitas serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan koperasi.

Pemerintah harusnya bersikap aktif,karena jika bersikap pasif maka secara tidak langsung akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Padahal kita mengetahui pentingnya koperasi dalam membantu meningkatkan kehidupan masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan besarnya peranan koperasi terhadap keberhasilan pembangunan saat ini.

Untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiil, pelaksanaan asas serta sendi dasarnya koperasi diberi kebebasan wajar oleh pemerintah. Kebebasan itu hendaknya menjadikan koperasi menyadari bahwa setiap gerak langkahnya adalah mengemban amanat masyarakat khususnya para anggotanya, sehingga tidak boleh menyimpangdari UUD1945 dan PANCASILA.

Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut;

a. Memberikan Bimbingan

Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan

b. Menyelenggarakan Pengawasan

Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan , baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain.

c. Pemberian Fasilitas

Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk;

· Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana ataupun jasa

· Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hokum

· Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya.

d. Perlindungan Pemerintah

Yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.

F. Bantuan dan Kebijaksanaan Pemerintah

Seiring bergantinya pemerintahan, untuk sekarang koperasi sangat diperhatikan dengan dibentuk berbagai instansi pemerintahan yang menangani urusan perkoperasian, hal ini menunjukan betapa besar kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan adanya departemen koperasi beserta kantor wilayah dan kantor daerahnya, maka bantuan pemerintah terhadap koperasi yang meliputi segi-segi: legislatif, edukatif, moril, dan finansiil dapat dengan mudah ditangani.

  1. Segi Legislatif

Dalam segi ini, pemerintah mengeluarkan undang undang organik tentang koperasi yang berisikan ketentuan untuk dijadikan dan kendali bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi.

b. Segi Edukatif

Dalam segi ini, termasuk bimbingan dan pengawasan. Bimbingan dimaksudkan agar koperasi dapat terus berkembang. Yaitu dengan menggiatkan penyuluhan-penyuluhan dan pemberian petunjuk mengenai pembentukan koperasi yang sehat. Selain itu, bimbingan ini juga bertujuan untuk memahirkan para anggota koperasi dalam pengelolaan perkoperasian.

  1. Segi Moril

Dalam segi inilah yang bersifat mendorong, memberi fasilitas serta keringanan, pemberian subsidi dan lain sebagainya.

  1. Segi Perkreditan

Dalam segi ini tidak terbatas pada kredit-kredit finansial dengan syarat-syarat yang mudah, namun juga kredit mengenai berbagai sarana.

Dari beberapa uraian diatas dapat kita ketahui berbagai kebijaksanaan pemerintah terhadap koperasi,agar koperasi dapat tumbuh berkembang dengan baik, dan koperasi dapat bertambah sehat dengan dimilikinya ketrampilan para pengelolanya, dan permodalan usaha yang mudah diperoleh.

Lancarnya koperasi dalam menjalankan fungsinya bermanfaat dalam meningkatkan produktifitas, pendapatan golongan ekonomi lemah, menciptakan lapangan kerja.

Berikut ini adalah berbagai peran dan kebijaksanaan pemerintah untuk mengembangkan perkoperasian di Indonesiaa yaitu:

  1. Peningkatan Modal Pembangunan Koperasi

Usaha ini Bertujuan untuk mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-krdit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut.

  1. Bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi

Kegiatan ini bertujuan untuk mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhanuntuk mewujudkan koperasi yang sehat.

  1. Perkembangan Organisasi dan Tata Laksana Koperasi

Sistem manajemen dan organisasi koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koerasi sebagai organisasi sosial. Dalam hubungan ini di dorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal kerjanya

  1. Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan koperasi dalam jangka panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi iyu sendiri. Namun untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan tenaga untuk pembangunan koperasi.

  1. Peningkatan Penelitian atau Survey Koperasi

Penelitian ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan dari orang-sorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan adanya koperasi akan dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesiaa. Namun dalam pelaksanaanya, koperasi memiliki berbagai kendala yang terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta dari pemerintah agar koperasi di negara ini dapat berkembang.

Bantuan dari pemerintah yang mampu mendorong kemajuan koperasi misalkan; Peningkatan Modal Pembangunan Koperasi, bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi, Perkembangan Organisasi dan Tata Laksana Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan, Peningkatan Penelitian atau Survey Koperasi dll. Dengan adanya bantuan dari pemerintah tersebut diharapkan koperasi di Indonesiaa dapat trus berkembang.

B. SARAN

Peranan pemerintah dalam mendorong dan membantu pertumbuhan dan perkembangan koperasi ini hendaknya di mengerti bahwa fasilitas-fasilitas dan kemudahan kredit serta pemberian subsidi hanyalah untuk membantu sementara sampai koperasi itu berkemampuan untuk melaksanakan usaha usahanya secara swasembada. Sehubungan dengan hal ini dan adanya ketegasan pemerintah bahwa dalam program pembangunan yang akan datang, kita harus dapat tinggal landas dalam pengelolaan pembangunan . Selanjutnya seharusnya pihak koperasi mulai menggunakan modal yang ad dengan sebaik baiknya.

Dengan demikian koperasi harus mengubah pola usahanya jangan terlalu menggantungkan fasilitas-fasilitas, subsidi dan lain sebagainya, tetapi berjuang degan kemampuan sendiri untuk mengembangkan usaha perkoperasiannya guna mencapai tujuan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar